Putraindonews.com, Tangerang – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 karena membuat keresahan dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat kaitan adanya aktivitas orang asing yang membuat resah dan mengganggu lingkungan sekitar. Akhirnya kita lakukan tindakan dan amankan 10 WNA yang terbukti tak memiliki kelengkapan dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (1/8).
Uray mengatakan operasi gabungan Timpora di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Kabupaten Tangerang dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional dan perwakilan instansi daerah terkait pada hari Kamis (25/7).
Dalam operasi gabungan Timpora menemukan 21 orang asing sedang berada dalam berkegiatan di kawasan tersebut.
Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, sebanyak 11 orang berhasil menunjukkan dokumen keimigrasian. Sedangkan 10 lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen sehingga diamankan petugas.
“Dari 10 yang kita amankan, tujuh WN Nigeria telah overstay dan tiga orang lagi tidak ada paspor atau identitas. Saat ini kita masih dalami,” ujarnya.
Terkait aktivitasnya di wilayah PIK 2, Uray mengatakan jika WNA tersebut hanya berlibur. Namun mereka tidak saling kenal dan hanya ketemu di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepuluh orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tujuh orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
“Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan yang tiga lagi tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta Izin tinggal,” ujarnya. Red/HS