Sebanyak 30 Saksi Diperiksa terkait Kasus Tom Lembong

.com, (Kejagung) memeriksa 30 saksi terkait perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) .

“Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12).

Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

Adapun pada Selasa ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi.

BACA JUGA :   Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kementerian, PT Perusahaan Perdagangan (PPI) Persero dan Sucofindo, serta pihak swasta.

Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

BACA JUGA :   BNPT Ungkap Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan TNI-Polri Bebaskan Sandera KKB

Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

Dijelaskan oleh Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!