Sebanyak 8 Perusahaan Gula Tengah Diselidiki Kejagung terkait Dugaan Korupsi

.com, (Kejagung) sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Hal itu disampaikan Kejagung menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan akan menjadikan delapan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

“Ini masih pendalaman. Kami kan baru dua hari penyidikan khusus menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA :   Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Terancam 15 Kurungan Penjara di Manggarai Timur

Ia menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua hal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.

“Jadi, kalau nanti alat buktinya cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan masih dini untuk yang lain. Sabar,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan (PPI). Red/HS

BACA JUGA :   Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diselidiki Kakorlantas

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!