Sebanyak 8 Perusahaan Gula Tengah Diselidiki Kejagung terkait Dugaan Korupsi

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Hal itu disampaikan Kejagung menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan akan menjadikan delapan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

“Ini masih pendalaman. Kami kan baru dua hari penyidikan khusus menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA :   Bacaleg Golkar Akhiri Hidup Dengan Tragis Usai Daftarkan Diri ke KPUD Kubu Raya

Ia menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua hal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.

“Jadi, kalau nanti alat buktinya cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan masih dini untuk yang lain. Sabar,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Red/HS

BACA JUGA :   Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Tol Japek

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!