Sebanyak 9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut

Putraindonews.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4).

Pihaknya mengatakan bahwa tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

“Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani.

Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :   Dua WNA Nigeria Diperiksa Petugas Imigrasi

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

“Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!