Putraindonews.com, Jakarta – Nikita Mirzani denan tegas menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya mengenai perntah kepada asistennya, Ismail, untuk meminta uang ke Reza Gladys. Bantahan itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menyuruh Ismail Marzuki (Mail) untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke Reza merupakan kesimpulan yang bohong,” ujar Nikita seperti dikutip detikcom, Jumat (24/10).
“Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan,” tandasnya.
Menurutnya, JPU telah mengarang cerita dengan menuding dirinya menyuruh Ismail mengirimkan pesan berisi ancaman kepada Reza. Pihaknya menyebut, isi percakapan yang dijadikan bukti oleh JPU berupa pernyataan umum.
Nikita membantah pernyataan jaksa yang menuduhnya memerintahkan Mail mengirim gambar nota pembelian produk Salmon DNA atau Glowing Booster Cell Lafisha, tapi diburamkan tanggalnya kepada Reza Gladys melalui pesan sekali lihat di WhatsApp.
Bintang Comic 8 itu meyakini dalam persidangan sebelumnya Ismail mengakui tidak pernah menerima perintah darinya untuk mengirimkan pesan kepada Reza.
“Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys,” ungkapnya. Red/HS