Putraindonews.com – NTT | Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Alor berhasil menangkap tersangka KT dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 September 2023 lalu.
Tersangka KT yang telah menjadi buronan selama beberapa minggu akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob pada Sabtu sore, tanggal 30 September 2023.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, yang menginap di rumah tersangka, sedang bersiap-siap untuk tidur.
Tanpa peringatan, pintu kamar korban digedor oleh tersangka KT, meminta korban keluar. Tidak diketahui dengan pasti apa yang memicu permintaan tersebut.
Peristiwa ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban, yang merupakan Kepala Desa Wakapsir a.n. Petrus Langmai, menderita luka robek di lututnya.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor, yang kemudian memulai penyelidikan.
Tersangka KT, menyadari bahwa kasus ini telah dilaporkan, segera melarikan diri dan menjadi buronan.
Upaya pengejaran tersangka berakhir pada hari Sabtu, ketika Tim Resmob Polres Alor di bawah komando Briptu Deny Adangbain berhasil melacak keberadaan tersangka KT.
Penangkapan berlangsung di sebuah bengkel Las yang terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan segera digelandang menuju Polres Alor.
Kasat Reserse Kriminal Polres Alor, Iptu Jems Yames Mbak, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/23) menyampaikan bahwa Tersangka KT kini telah diamankan di Rutan Polres Alor.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka KT menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Alor.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan tersangka KT. Red/Nov