Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Putraindonews.com, Jakarta – KPK secara resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP berkaitan dengan Harun Masiku.

Tidak berhenti di sana, Hasto juga dinilai telah merintangi proses penyidikan kasus tersebut.

“Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

BACA JUGA :   Komnas HAM Desak Pelaku Pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning segera Ditangkap

Dalam kasus tersebut, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan KPK memberi suap ke komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Fungsinya agar pergantian antarwaktu (PAW) DPR dari Fraksi PDIP bisa sesuai keinginan mereka. Hasto menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK.

“Disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” kata Tessa. Red/HS

BACA JUGA :   IPW Desak Kapolres Karo Usut Kasus Kematian Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu Sekeluarga

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!