Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesty Presiden Prabowo

.com, – Presiden memberikan amnesty kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (), . Hal ini dinyatakan langsung oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

“Pak Hasto nggak melakukan apapun sehingga apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan,” ungkap Maqdir kepada media, Kamis (31/7).

BACA JUGA :   Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK

Maqdir mengaku pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Hasto.

“Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” pungkas Maqdir.

Sebelumnya, Wakil , Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucap Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!