Putraindonews.com, Jakarta – Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tuduhan palsu dan manipulasi data atas ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Kegaduhan akan reda. Tersangkanya Roy Suryo telak ada manipulasi data. Kami sebagai pelapor sangat mengapresiasi PMJ (Polda Metro Jaya) dengan adanya status tersangka serta temuan pasal 35 ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Semoga segera dilakukan penahanan,” kata Ade. Senin (10/11).
Ia menilai tindakan polisi dalam menetapkan tersangka Roy Suryo Cs sudah tepat. Ke depan diharapkan polisi segera menahan Roy Suryo Cs lantaran terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu dan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik di kasus ijazah Jokowi. Tiga orang di antaranya Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr Tifauziah Tyassuma alias TT.
Polisi juga menyebutkan penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut bakal ditentukan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka oleh polisi. Polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam waktu dekat. Red/HS