Putraindonews.com, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil.
Atas penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri.
“Selaku kuasa hukum pak RK, kami mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan LM sebagai tersangka,” kata Muslim, dikonfirmasi, Senin (20/10).
Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri telah bekerja secara profesional mulai dari menerima laporan klien kami, memeriksa klien kami, saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan test DNA. Hingga pada tahap penetapan tersangka Lisa Mariana.
“Sejak awal kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yg dilakukan LM terhadap klien kami,” ujarnya.
Lanjutnya, penetapan tersangka Lisa Mariana membuktikan upaya kliennya mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar. Serta relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
“Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti kebenarannya mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami di mata publik,” ungkap dia. Red/HS