Selebritas Eks Pengguna Narkoba bakal Rirekrut Jadi Duta Antinarkoba

.com, Jenderal Pol. mengungkapkan bahwa pihaknya akan merekrut pemengaruh (influencer) ataupun selebritas yang merupakan mantan pengguna narkoba untuk menjadi duta antinarkoba.

“Kita akan mengaktifkan duta antinarkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis, yang pernah menjadi pengguna,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Mabes , Jakarta, Kamis (5/12).

Para pemengaruh itu, kata dia, diharapkan dapat membagikan pengalamannya sembuh dari menggunakan barang haram, sehingga bisa memberikan pelajaran bagi pengguna narkoba.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan tempat-tempat hiburan seperti kafe dan restoran yang ditengarai menjadi lokasi peredaran narkoba untuk menempelkan stiker imbauan antinarkoba.

BACA JUGA :   BNPT Buka Layanan Permohonan Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu

Jenderal bintang empat itu juga mengatakan bahwa akan menindak tegas tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.

“Tempat hiburan yang kedapatan di wilayahnya digunakan untuk peredaran, kita akan berikan teguran. Namun, apabila teguran tidak diindahkan maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses ,” ucapnya.

Langkah-langkah tersebut dilakukan oleh Polri bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba sebagai upaya untuk memberantas narkoba di Indonesia.

“Ini semua menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi dan menegakkan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden di dalam kebijakan beliau di dalam Astacita terkait dengan masalah pemberantasan narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA :   KPK Ungkap Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Dana dari Eks Komisaris PT DTY Senilai Rp11,2 M

Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, , Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian , Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian , Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!