Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang manajer dari anak perusahaan kereta api sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018—2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Kamis (12/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH adalah Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo.
Selain Suharjo, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa empat saksi, yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub berinisial EP dan HD di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung, dan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung berinisial HT dan PS.
Keempat saksi tersebut diketahui merupakan ASN Kemenhub Edi Purnomo (EP) dan Hardho (HD), dan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung Harno Trimadi (HT) dan Putu Sumarjaya (PS). Red/HS