Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita penyidik di Bandung, Jawa Barat, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), karena kendala teknis.
“Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Dia memastikan bahwa belum dipindahkannya motor RK ke Rupbasan bukan dikarenakan kendala anggaran.
“Kalau kendala anggaran, saya pikir enggak, terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tetapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak,” ujarnya. Red/HS