Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa para siswa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
Di antaranya adalah apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5).
Ia juga meminta, pemerintah daerah tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi juga turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya serta dinas pendidikan untuk mengkoordinasikan satuan pendidikan. Red/HS