Putraindonews.com – Jakarta | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/23).
Di samping itu, jaksa juga menuntut Haris Azhar dijatuhi pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Haris Azhar dinilai telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada amar tuntutannya, Jaksa sempat mengungkit sikap tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selama proses persidangan. Jaksa menilai kuasa hukum Haris dan Fatia telah menciptakan narasi menyesatkan dan kerap memutar balikkan fakta.
“Selama proses pembuktian, penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutar balikkan fakta serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”. Red/HS