Sidang Korupsi DAM Kali Bentak, 5 Orang Jadi Tersangka

.com, – Sidang kasus dugaan Kali Bentak di Pengadilan Tipikor Surabaya pada agenda pemanggilan para saksi-saksi, Kamis (14/08/25) kemarin. Dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak Panggungrejo, Kabupaten Blitar ini sudah mulai masuk ke tahap persudangan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Dugaan korupsi Sabo Dam Kali Bentak ini mengakibatkan kerugian negara Rp5,1 miliar. Meski sudah ada lima tersangka, Penasehat terdakwa berinisial M Bahweni Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan seharusnya ada penambahan tersangka.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan tersangka yang patut diduga terlibat seharusnya bertambah,” kata Hendi Priono, Jumat (15/8).

Sidang dugaan korupsi DAM Kali Bentak ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, serta Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto. Terungkap fakta, mengenai peran dan keterlibatan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Jelas dan gamblang, dalam persidangan kemarin yang menghadirkan 6 saksi. Terungkap, kalau tersangka seharusnya bertambah sesuai peran dan keterlibatannya,” ujar Hendi.

Dijelaskan Hendi, dalam persidangan dari keterangan 6 saksi yang dihadirkan antara lain mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib).

“Terungkap fakta, semua saksi tidak ada yang mengenal klien saya (M Bahweni). Kemudian proyek diatur dan dikondisikan oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai perencanaan, penentuan pemenang hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID,” jelasnya.

BACA JUGA :   Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

Dari keterangan terdakwa Heri Santoso juga terungkap adanya titipan uang fee proyek Rp750 juta kepada Hamdan, diambil oleh sopir Gus Adib bernama Fikri Zakky Shabah.

“Uang diambil Fikri menggunakan mobil Gus Adib dan diberikan kepada M Muchlison, tapi anehnya semua kompak mengaku tidak tahu apa yang dibawa dan diberikan kepada Gus Ison,” terangnya.

Padahal Heri menyatakan mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui semuanya, bahkan saat menentukan e-purchasing lelang proyek atas saran Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi disaksikan Rini Syarifah Bupati Blitar saat itu.

“Jadi jelas, klien saya ( M Bahweni) tidak terlibat dan tidak ada kaitannya mulai perencanaan, lelang, penentuan pemanang sampai pembagian fee proyek,” tandasnya.

Bahkan hakim dengan tegas mengingatkan terdakwa Gus Ison, ketika saksi Gus Adib dan mantan Bupati Rini Syarifah mengaku tidak tahu dan tidak menerima uang fee proyek.

“Tegas diingatkan hakim, meskipun dibenarkan Gus Ison. Agar jangan pasang badan (melindungi), karena kalau terbukti sebaliknya justru bisa memberatkan terdakwa (Gus Ison) sendiri,” beber Hendi.

Kemudian mengenai TP2ID sesuai Perbup seharusnya minimal berpendidikan S1 (), ketika Hendi kepada saksi Rini Syarifah diakui ternyata ada yang tidak S1.

“Jelas ada pelanggaran Perbup, juga ditegur hakim waktu ditanya peran dan hubungan kekerabatan,” bebernya.

Termasuk ketika hakim menanyakan peran Gus Adib sebagai Pengarah pada tim TP2ID dari unsur tokoh agama, padahal dalam Perbup no 56/2022 tentang TP2ID harus beranggotakan: akademisi, tenaga profesional, praktisi dan/atau tokoh masyarakat.

BACA JUGA :   PLN UP3 Kendari Gelar Pasukan dan Peralatan Siap Amankan Listrik Selama HUT RI Ke-80

Tidak ada dari unsur tokoh agama, karena sudah ada Majelis Ulama () di daerah.

“Dijawab Gus Adib, alasannya dia dituakan padahal masih umur 36 tahun dan dipaksa Rini Syarifah selaku Bupati Blitar,” ujarnya.

Ditambahkan Joko Trisno, sesuai fakta persidangan dari keterangan terdakwa HS (selaku PPK) terkait proyek dam Kali Bentak, semua direncanakan, ditentukan oleh mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono.

“Mengikuti perintah Dicky, mulai dari kontraktor, mandor dan fee proyek.
Terjadinya perintah e-purchasing dari e-katalog, komitmen fee hingga bendera perencana, pengawas dan pelaksana ditentukan di pendopo atas sepengetahuan Rini Syarifah (Bupati Blitar saat itu),” imbuhnya.

Oleh karena itu, harus serius menindaklanjuti fakta persidangan yang jelas-jelas menunjukkan seharusnya sebagian atau seluruh saksi menjadi tersangka pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Kabupaten pada tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

Kelima tersangka diantaranya, Direktur CV Cipta Graha Pratama MB, admin CV Cipta Graha Pratama MI, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar HS, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar HB, dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) MM (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Red/Etik – Rif

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!