Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini

.com –   | Sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (6/6).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

BACA JUGA :   Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin Langsung Bertindak, Tutup 93 Sumur

Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” katanya.

Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.

BACA JUGA :   Dalami Transaksi Aset dan Aliran Dana, KPK Kembali Periksa Eks Gubernur Malut

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan () sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!