Sidang Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai, Pekerja Kontraktor Divonis 1 Bulan Penjara

Putraindonews.com, Dumai – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara bagi terdakwa Wawandra dan Irawadinata Rambe yang hanya merupakan pekerja teknisi kontrak dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rabu (31/7/2024).

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH mengaku kecewa dengan putusan Hakim ketua Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH karena kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) merupakan pekerja yang notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

BACA JUGA :   Sebanyak 6 Orang Tersangka TPPO Ditahan Polda Papua

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.

BACA JUGA :   Pelantikan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

“Sebagai pengacara terdakwa, kami kecewa dengan putusan tersebut tapi namanya putusan pengadilan tetap kami hormati, meskipun seharusnya saudara irawan dinata rambe dan Wawandra bebas karena mereka tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan”terangnya.

Lanjutnya lagi, “JPU mendakwa melanggar pasal 360 kuhp, sedangkan terdakwa mengerjakan pekerjaan itu sudah 6 bulan yang berlalu kemudian, ada peristiwa ledakan itu dan dijelaskan setelah para terdakwa selesai mengerjakan pekerjaan masih ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan itu”.

Kemudian hasil pekerjaan terdakwa pada saat 6 bulan yang lalu itupun telah dilaporkon langsung ke PT KPI RU 2 dumai sehingga kealpaan dari terdakwa semestinya jelas tidak terbukti. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!