Putraindonews.com – Jakarta | Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut meminta jatah setoran sebesar Rp500 juta setiap bulannua dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Adapun dana Rp500 juta yang diterima Johnny G. Plate merupakan anggaran perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dana tersebut secara rutin setiap bulan disetor langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Proyek BTS BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Johnny G. Plate selama 19 bulan proyek berjalan.
Hal ini adalah salah satu dakwaan primer yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
“Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (27/6).
Temuan ini tentu membuat miris masyarakat selaku pemilik dana publik. Uang yang seharusnya dikeluarkan untuk proyek, namun masuk ke kantong pribadi Johnny G. Plate dalam kurun waktu 19 bulan terkumpul Rp9,5 miliar. Red/HS