Putraindonews.com – Ambon | Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menaikkan status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik KPK saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk para kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan berlanjut pada 2016-2021,” kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Ambon, Jumat (28/7).
Mantan Bupati Bursel ini sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon dalam perkara tindak pidana penyuapan pada 3 November 2022.
Kemudian majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukumannya menjadi delapan tahun setelah dilakukan upaya hukum banding.
Menurut Taufiq, semua tahapan dalam penanganan perkara dugaan TPPU oleh Tagop telah dilakukan dan dijadwalkan akan digelar perkaranya.
“Seluruh tahapan sudah dilakukan KPK dan dipastikan perkara ini secepatnya diekspos tim penyidik agar ada kepastian hukum,” tandas Taufiq.
KPK juga akan memanggil para kepala dinas di masa kepemimpinan Tagop yang berkaitan langsung dengan perkara ini dan pastinya lebih mengetahui terjadinya dugaan TPPU berupa penyetoran sejumlah uang.
“Semua pihak yang menyetor uang akan dipanggil untuk diambil keterangan, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan dan persidangan,” ungkap Taufiq. Red/RP