Status Perkara TPPU Mantan Bupati Buru Selatan Ditingkatkan

.com – Ambon | Komisi Pemberantasan saat ini menaikkan status perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk para kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan berlanjut pada 2016-2021,” kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Ambon, Jumat (28/7).

BACA JUGA :   SK Ditandatangani Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

Mantan Bupati Bursel ini sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon dalam perkara tindak pidana penyuapan pada 3 November 2022.

Kemudian majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon memperberat hukumannya menjadi delapan tahun setelah dilakukan upaya banding.

Menurut Taufiq, semua tahapan dalam penanganan perkara dugaan TPPU oleh Tagop telah dilakukan dan dijadwalkan akan digelar perkaranya.

“Seluruh tahapan sudah dilakukan KPK dan dipastikan perkara ini secepatnya diekspos tim penyidik agar ada kepastian hukum,” tandas Taufiq.

BACA JUGA :   Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek PT China Chengda Engineering

KPK juga akan memanggil para kepala dinas di masa kepemimpinan Tagop yang berkaitan langsung dengan perkara ini dan pastinya lebih mengetahui terjadinya dugaan TPPU berupa penyetoran sejumlah uang.

“Semua pihak yang menyetor uang akan dipanggil untuk diambil keterangan, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan dan persidangan,” ungkap Taufiq. Red/RP

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!