Putraindonews.com, Jakarta – Suami dari salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miki Mahfud dinyatakan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Miki Mahfud.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dewas berkaitan dengan aspek disiplin dan kode etik.
“Sehingga nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Sementara itu, pihanya juga menyatakan bahwa pegawai KPK itu sebelumnya sudah diperiksa dan tidak ditemukan keterkaitan dengan kasus pemerasan di Kemenaker.
“Terkait dengan saudari yang merupakan istri dari saudara MM ini, juga kemudian telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk keterlibatan istri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh suami,” ujar Budi.
“Sehingga dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami,” tambahnya. Red/HS