SYL Minta Maaf Terkait Kericuhan Pasca Sidang Vonis

Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku meminta maaf atas kericuhan yang terjadi pasca dirinya menjalani sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu,” ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

Kronologi dari peristiwa itu berlangsung saat sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB.

Saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL.

BACA JUGA :   Berantas Korupsi Selama Ramadhan, KMN Akui Komitmen KPK

Saat ingin mengabadikan momen keluarga dan simpatisan yang menghampiri SYL, para wartawan pun berdesakan dengan penonton sidang yang lain sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah.

Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan. Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh.

Dari kerusuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.

BACA JUGA :   Lapas Waikabubak Gandeng Dukcapil Sumba Barat Gelar Perekaman KTP Warga Binaan

Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.

“Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL,” ucap Meyer.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Red/HS

 

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!