Tanggapi Wakil Ketua KPK, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Bila Jaksa Ditangkap

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila KPK menangkap Jaksa.

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

Melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” demikian bunyi keterangan pers Kejagung yang diterima, Selasa (2/7).

BACA JUGA :   Pemerintah Ancam Deportasi 103 WNA di Bali

Disebutkan, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.”

Menurut keterangan tersebut, kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

BACA JUGA :   Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

“Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas2 di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.”

Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!