Putraindonews.com – Blitar – Sidang perkara kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Iqbal mengungkap fakta baru, pada prosesi persidangan pada tanggal 28/08/25, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ernawati Anwar SH, majelis hakim menghadirkan tiga orang saksi yakni BS, F dan ED ini merupakan sidang ketiga kasus korupsi pembangunan proyek dam kali bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Sehingga menambah catatan panjang keterlibatan ED yang juga mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang kini membuka mata publik siapa aktor sesungguhnya dibalik proyek sebesar Rp 4.921.123.300,- tersebut.
Memasuki sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijelaskan Dadang Atma Suwoto, S.H. pengacara terdakwa M. Iqbal dalam kesaksian AD berbelit belit menjawab pertanyaan majelis hakim, ini diungkapkan Penasihat Hukum M Iqbal kepada wartawan Senin (01/09/25).
Kliennya menjelaskan jika saksi ED atau Edi AY sebenarnya yang “meminjam” Cv Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan pembangunan proyek dam kali bentak yang bermasalah ini.
“Semua harus kita kuak, yang sejelas jelasnya, agar masyarakat tahu yang sebenarnya terjadi pada kasus ini. Sudah jelas sesuai fakta persidangan itu, klien kami (Iqbal) hanya bertugas sebagai tenaga adminitrasi pada Cv Cipta Graha Pratama dan yang mengerjakan proyek yakni saksi Edi AY, bahkan klienya punya bukti kuat berupa transfer sekitar 500 juta,”terang Dadang.
Masih kata Dadang, peminjaman Cv Cipta Graha Pratama oleh Edi AY atas petunjuk terdakwa Hari Budiono atau Budi Susu ( BS ) yang saat itu menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, dengan atas perintah Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang kini sudah pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blitar.
Selaku kuasa hukum M Iqbal Dia berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk lebih detail melakukan pemeriksaan sesuai ada pengakuan dari kliennya. Dadang mendorong Kejari Kabupaten Blitar untuk tegas dan transparan, agar kasus ini terungkap semuanya dan menjadi terang benderang.
“Ini masih dugaan ya, sepertinya ada peran selain dari Kadis PUPR saat itu dalam proses pembangunan proyek dam kali bentak ini. Dugaan kami pasti ada peran dari atas yakni pendopo (rumah dinas Bupati Blitar),” lanjutnya.
Dadang lebih lanjut juga menerangkan jika terdakwa Iqbal (kliennya) dan terdakwa Bahweni selaku direktur Cv Cipta Graha Pratama hanya sebagai korban. Dirinya menduga ada campur tangan Kepala Daerah pada pembangunan proyek tersebut.
“Tidak mungkin anak buah bekerja tanpa intruksi pimpinan, saya harap kilen kami (Iqbal) divonis seringan-ringannya,” harapnya.
Diberitakan sejumlah media sebelumnya ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya direktur Cv, admin proyek, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, serta anggota TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Kasus ini terus bergulir dengan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan upaya penyitaan aset tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Redaksi : Etik/Rif