Terdakwa Kasus Korupsi PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara

Putraindonews.com, Jakarta – Para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 yang berjumlah enam orang dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Kami menuntut para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5).

BACA JUGA :   Dilakukan Dua Kali, Sahroni Akui Aliran Uang Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem

Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

BACA JUGA :   Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Disurati Polisi

Dengan demikian, JPU menuntut keenam terdakwa itu agar dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!