Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

.com, – Kabar duka datang dari terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta.

Suparta yang bertindak selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dikabarkan telah meninggal dunia.

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA :   Pemkab Sumba Timur Berharap Sosialisasi terkait Kewenangan LPSK Beri Bermanfaat

Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!