Putraindonews.com – Jakarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7) telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap 3 yakni Laksamana Muda TNI (purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Adapun amar putusan terhadap para Terdakwa yaitu Laksamana Muda TNI (purn) Agus Purwoto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketut.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan untuk Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Red/HS