Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI mengamankan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC, yang dicari pemerintah Negeri Panda karena terkait kasus kejahatan ekonomi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Yuldi Yusman mengungkapkan tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi RI melalui nota diplomatik.
“FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (29/3).
Pada Sabtu (15/3), ia menjelaskan berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat tinggal kedua warga negara asing (WNA).
Saat itu, Tim hanya mendapati FN. FN menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan diketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Red/HS