Putraindonews.com,Jakarta – Kepolisian Daerah Bali menjadikan salah seorang WNA Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR (28) WNA Australia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Sabtu (15/2).
Saat ini, WNA tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Bali.
Dia mengatakan keributan yang terjadi di Finns Beach Club pada Selasa 11 Februari 2025 itu ditangani berbeda oleh pihak kepolisian setelah security dan WNA yang terlibat perkelahian itu saling melaporkan.
Kedua kubu merasa jadi korban sehingga membuat laporan polisi di tempat yang berbeda.
Laporan terhadap WNA Australia itu dibuat oleh INM (53) Kepala Security Finns Beach Club di Ditreskrimum Polda Bali.
Sedangkan, laporan WN Australia MR terhadap security Finns Beach Club ditangani oleh Polres Badung.
“Laporan atas nama MR, WNA Asal Australia yang ditangani oleh Polres Badung sudah tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Sandy.
Menurut keterangan mantan Kabid Humas Polda NTT itu, rencananya pada Senin (17/2) Polres Badung akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
Sebelumnya, beberapa orang WNA dan beberapa orang security di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali terlibat perkelahian. Menurut keterangan dari para security, WNA tersebut diduga membuat keributan di dalam club hingga berujung pengusiran.
Karena tak terima dikeluarkan dari club, WNA tersebut terlibat perdebatan hingga perkelahian. Video tersebut pun viral di media sosial dan memantik perhatian masyarakat umum. Red/HS