Terpidana Korupsi Rp 39,5 Mujianto Divonis Bebas MA

Putraindonews.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto yang merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9).

Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.

BACA JUGA :   Denny Indrayana: Bigini Bocoran Putusan Sidang MK Terkait Pilres 2024

Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.

“Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” bunyi isi putusan.

Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, hakim tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA :   Mahfud MD Beberkan Kemajuan Satgas TPPU Terkait Kasus 189 Triliun

Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” isi putusan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!