Putraindonews.com, NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan eks Wali Kota Kupang periode 2012–2017, J.S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (3/10) malam.
Namun, penetapan tersangka ini dilakukan dalam kapasitas J.S, sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007.
“Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan pemindahtanganan tanah milik daerah kepada pihak yang tidak berhak. Status tersangka ini adalah dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Kupang periode 2002–2007,” kata Kajati NTT Zet Tadung Allo.
Ia mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan JS diduga mengalihkan beberapa aset tanah melalui Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara 2004-2013. Beberapa aset yang diduga dialihkan antara lain: SHM No. 839, luas 420 meter persegi atas nama JS, terbit 2 Juli 2013.
Kemudian SHM Nomor 879, luas 400 meter persegi atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014, dan SHM No. 880, luas 400 meter persegi atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Pemkot Kupang mengalami kerugian sekitar Rp5,95 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT.
“Proses hukum akan terus berlanjut. Yang bersangkutan dijadwalkan kembali dipanggil dan diperiksa guna melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tandas Kajati NTT itu. Red/Nov