Putraindonews.com – Jakarta | Mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) rencana mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan pengacara JGP, Achmad Cholidin. Pihaknya mengatakan akan segera mengajukan permohonan JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6).
Cholidin mengungkapkan sejak awal proses penyidikan, JGP telah menyampaikan dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
JGP menurutnya, juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu.
“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya. Red/HS