Tersangka Pelecehan Seksual IWAS Diserahkan ke Kejaksaan

.com,Mataram – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus ke penuntut umum.

“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif di Mataram, Kamis (9/1).

Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

BACA JUGA :   MK Putuskan Kerusuhan di Dunia Maya Tidak Masuk Kategori Delik

“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar dia.

Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA :   Wahyudi Andrianto Bawa Ijazah Asli Jokowi

Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ucapnya. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!