Putraindonews.com, Jakarta – Petinggi Grup Djarum dan mantan Direktorat Jenderal Pajak dicekal ke luar negeri usai diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak terkait pelaksanaan tax amnesty tahun 2016–2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tersebut terkuak setelah Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak yang diduga terlibat kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan Kejagung sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Kementerian Imigrasi terhadap sejumlah orang terkait kasus ini.
Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan, Kejagung telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
Merespons kasus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya di Kementerian Keuangan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung.
“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi November, Kamis (20/11). Red/HS