Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak TA 2023 Ini Alasan Kejari

Putraindonews.com, Blitar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bekerja keras dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh Ima) saksi yang terdiri dari 17 (tujuh belas) saksi dari Pemerintahan dan 16 ( enam belas) saksi dari Pihak Swasta dalam hal Ini dari Pihak Konsultan Perencana (CV, Tri Jaya Konsultan), Pihak Penyedia/ Pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama) dan Pihak Konsultan Pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering).

Merilis sumber resmi kejari Kabupaten Blitar ada 3 (tiga) orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Bitar, Penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap 108 (seratus delapan) dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) Tahun 2023.

Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bitar Tahun Anggaran 2023 tersebut, Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu :

BACA JUGA :   Berantas Korupsi Selama Ramadhan, KMN Akui Komitmen KPK

1. “MB” selaku Direktur CV. Opta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

2, “MID” selaku Admin CV Gpta Graha Pratama dan yang mengelola uang tetah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

BACA JUGA :   Pegiat Antikorupsi Minta Kasus BLBI segera Diselesaikan

4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Apri 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tenggal 23 April 2025,

Dalam siaran pers Kejari menyebutkan, bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Ketas II B Bitar, dimana penahanan Ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif, yaitu berdasarkan :

1. MB dilakukan penahanan di Lapas Kelas II 8 Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Redaksi : Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!