Putraindonews.com – Sukabumi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pelimpahan berkas beserta barang bukti tahap II dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2014-2016 dengan kerugian Negara disinyalir hingga mencapai Puluhan Milyar Rupiah, Selasa (30/05/2023).
Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada hari Jum’at (09/02/2023) silam. Yaitu, HA, S dan D selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. H menjabat sebagai kepala bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) sedangkan S adalah sebagai kepala bidang promosi kesehatan dan D sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang sekretariat dan bidang promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.
Penetapan ketiga tersangka tersebut oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, di saat, H menjabat sebagai Kepala Dinas Aktif di Kabupaten Sukabumi, sedangkan S baru memasuki masa pensiun dan D masih aktif berkerja di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Kini kasus perkara ketiga tersangka sudah lengkap dan akan siap untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Ketiga berkas perkara dan alat bukti serta tersangka sudah lengkap, dan sudah dilimpahkan kepada JPU dan siap untuk memasuki tahap persidangan,” kata Wawan Kurniawan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media.
Lanjutnya, saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di lapas kelas II B Warungkiara. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan.
“Saat ini, JPU tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,” pungkasnya. Red/RD