Tim Pengacara PT ABM Minta MA Serius Tangani Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

Putraindonews.com – PT Artha Bumi Mini (ABM) mendesak Mahkamah Agung (MA) RI tegas dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan izin tambang tersebut sudah sembilan tahun atau sejak 2016, hingga saat ini belum tuntas.

Desakan ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).

Dibeberkan Happy bahwa kasus sengketa tumpang tindih wilayah IUP atau Izin Usaha Pertimbangan, antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana ini, telah berlangsung sejak tahun 2016, dan masih belanjut hingga saat ini. Ia juga menyebut, kasus sengketa itu dibagi menjadi 5 kloter.

Kloter pertama dimenangkan oleh oleh kliennya PT. Artha Bumi Mining, berdasarkan Surat Keputusan atau SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012. Kloter kedua, juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023.

BACA JUGA :   Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak Hakim

“Kemudian ada peninjauan kembali kedua Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021,” sebut dia.

Kloter ketiga, lanjut Happy, juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, sesuai keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021.

“Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023,” tambannya lagi.

BACA JUGA :   Penyebab Seorang Pelajar di Jawa Timur Tewas Tenggelam

Lalu Kloter ke empat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Di mana putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam.

“Keputusan ini kembali dimenangkan oleh klien kami PT. Artha Bumi Mining,” ujarnya.

Terakhir kloter ke lima, sesuai SK Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana, keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

“Jadi, empat dari kelima kloter sengketa itu dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya,” tutupnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!