Tindak Lanjut Kasus Kawin Tangkap, Polres SBD Limpahkan Berkas di Kejari Sumba Barat

Putraindonews.com – NTT | Kasus kawin tangkap yang ditangani Polres Sumba Barat Daya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Saat dihubungi Putraindonews.com Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean membenarkan hal tersebut.

Kasat Rio Penggabean mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Kejaksaan tentu karena berkasnya sudah mencakup pada empat tersangka.

Menurutnya, bagi pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis.

BACA JUGA :   Mulai Maret 2024, 194 Ribu NIK di DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan

“Untuk penerapan pasal 332 KUHP dan pasal 10 UU TPKS,” ungkap Kasat Reskrim Via Watshap pada Putraindonews.com, Kamis (21/9/23) sore.

Adapun Pasal 332 menyatakan dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

BACA JUGA :   Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Selanjutnya, Pasal 10 UU TPKS menyatakan setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Diketahui, keempat tersangka yang diamankan oleh polisi adalah JBT, MN, HT, dan VS. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!