Putraindonews.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“10 orang saksi termasuk dari pihak pemohon sudah kita periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Senin (17/2). Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait pemasangan pagar laut pada Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.
“Proses lidik yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum, kami juga mendapatkan hal yang serupa di mana dilakukan yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” katanya.
Terhadap temuan tersebut, penyidik telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan maupun berkas-berkas yang berkaitan.
“Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk mengecek semua itu. Ini perkembangan yang terkait Bekasi dan saat ini masih proses lidik,” ujarnya. Red/HS