Tindak Lanjut Kasus Pagar Laut, Polisi Periksa 10 Saksi

.com, – Direktorat Tindak Umum (Dittipidum) Bareskrim memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pagar laut di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, .

“10 orang saksi termasuk dari pihak pemohon sudah kita periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA :   Mahfud MD Jawab Pertanyaan Publik Soal SK Percepatan Reformasi Hukum

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Senin (17/2). Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan (TRPN).

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait pemasangan pagar laut pada Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

“Proses lidik yang dilakukan oleh penyidik Dittipidum, kami juga mendapatkan hal yang serupa di mana dilakukan yang kami duga dilakukan oleh PT MAN dan PT CL,” katanya.

BACA JUGA :   Tak Terima Dituduh Tukang Fitnah, Roy Suryo Kirim Somasi ke II untuk Ketua KPU RI

Terhadap temuan tersebut, penyidik telah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan maupun berkas-berkas yang berkaitan.

“Mungkin sampai beberapa hari ke depan untuk mengecek semua itu. Ini perkembangan yang terkait Bekasi dan saat ini masih proses lidik,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!