Putraindonews.com, Jakarta – Proses tindak lanjut sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur masih menunggu Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (6/11).
Joko menuturkan bahwa tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus lalu. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim dimaksud. Namun, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, perlu diputus melalui MKH.
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Oleh sebab itu, pembentukan MKH harus ada persetujuan di antara kedua lembaga itu.
“Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko. Red/HS