Putraindonews.com, NTT – Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menyampaikan informasi terkait keberhasilan Satreskrim Polres Sumba Barat dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Eleketronik yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumba Barat pada Jumat (11/10).
Saat gelar Konferensi Pers, Kapolres Sumba Barat menyampaikan awal kejadian Kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Eleketronik tersebut terjadi diwilayah hukum Polres Sumba Barat pada Hari Kamis tanggal 17 Februari 2021 dan dilaporkan pada tanggal 8 September 2022.
Adapun waktu kejadian ini bermula pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 Jam: 17.00 Wita bertempat di Jl. Pisang, Kel. Wailiang, Kec.Kota Waikabubak, Kab.Sumba Barat.
Lanjut Kapolres, sekitar bulan september 2018 lalu TSK mengunggah postingan di media sosail Facebook dengan kalimat “siapa yang mau sistem bagi hasil, modal 600 ribu selama 6 bulan, bisa ambilnya tiap bulan 100 ribu, bisa juga setelah enam bulan langsung mengambil 1 juta 2 ratus, minat chat saya”, Akibat postingan tersebut ada 6 orang teman facebook TSK yang berminat, berjalannya waktu TSK mengunggah kembali postingan dengan kalimat “Simpan 1 juta balik 3 juta“, atau kalimat “Set 10 juta balik 35“, atau kalimat “Set 5 juta balik 15 2 bulan “atau “set 5 ke 15“, dimana akibat dari postingan tersebut banyak korban yang tertarik sehingga melakukan komunikasi lebih lanjut dengan TSK via Mesengger dan dalam komunikasi tersebut, TSK semakin meyakinkan korban dengan mengatakan jika uang tersebut akan di invetasikan pada usaha kelapa sawit maupun Perusahaan tambang emas.
Hal tersebutlah yang membuat Korban tergiur untuk bergabung dan berivestaasi kepada TSK.
“Modus lainnya TSK juga mempromosikan bahan bangunan seperti semen dan besi dengan harga yang jauh lebih murah di antaranya semen dengan harga Rp.40.000/sak, Besi 6 dengan harga Rp. 25.000/batang, besi 8 dengan harga Rp. 40.000/batang, besi 12 dengan harga Rp. 85.000/batang, karena harga yang jauh lebih murah sehingga korban pun tergiur untuk memesan dan membayar uang terlebih dahulu, namun pada akhirnya barang yang di pesan tidak kunjung datang,” terang Kapolres kepada Awak Media.
Kejadian tersebut berlangsung hingga bulan September 2022 yang mana korban datang untuk melaporkan kejadian tersebut di polres sumba barat dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2022/ SPKT/RES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tanggal 08 September 2022, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan total kerugian yang di alami oleh para korban mencapai 4 Milyar, dimana korban total berjumlah ± 250 orang.
Tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut 1 Orang yakni RA, 28 Tahun.
Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya:1 Unit Handphone XIOMI REDMI NOT 8, warna hitam dengan Imei1: 862384049351708 IMEI2 :862384049351716, dengan nomor handphone 082138212208.1 eksemplar hasil print out rekening Koran tahun 2018 milik Pr. ROSITA ABDULLAH Als. MAMA NIZAR. 1 eksemplar hasil print out rekening Koran tahun 2019 milik Pr. ROSITA ABDULLAH Als. MAMA NIZAR. 1 eksemplar hasil print out rekening Koran tahun 2020 milik Pr. ROSITA ABDULLAH Als. MAMA NIZAR. 1 eksemplar hasil print out rekening Koran tahun 2021 milik Pr. ROSITA ABDULLAH Als. MAMA NIZAR.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 28 Ayat ( 1 ) Jo pasal 45A Ayat ( 1 ) dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, yang Berbunyi ‘‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar) dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Terkait Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Telah Melakukan Tahapan Proses Penyidikan Dan Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap (P21), Selanjutnya
Penyidik akan melimpahkan berkas Perkara berserta Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Red/HS