Todung: Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK Bukan Soal Kalah Menang di Pilpres

Putraindonews.com – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penjaga konstitusi yang harus menjamin demokrasi dan supremasi hukum. Menurutnya, masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap negarawan para hakim konstitusi.

“Inilah mimpi kita bersama, mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita semua,” kata Todung kepada awak media usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA :   Indra Kasyanto Harap Kelahiran Permadi Beri Warna Baru

Ia menekankan, gugatan Ganjar-Mahfud bukan bertujuan menggugat kemenangan pasangan calon (paslon) peserta nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tapi untuk menegakan hukum dan menjaga demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah mengatakan ini bukan persoalan kalah atau menang, tapi persoalan demokrasi. Bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan republik, satu suara pun harus dihormati,” tegas Todung.

BACA JUGA :   Diduga Ingin Bangun Fasilitas, Menpar Usut Pengerukan Tebing di Bali

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini pun menekankan bahwa.kedaulatan rakyat adalah kunci keberhasilan pemilu.

“Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, bahkan ada juga yang digelembungkan,” pungkas Todung Mulya Lubis. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!