Putraindonews.com, Jakarta – Nikita Mirzani resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan tersebut langsung disambut dengan rasa senang oleh pihak Reza Gladys.
Keputusan yang diberikan kepada Nikmir, demikian publik memanggilnya, bukan hanya membuktikan tudingan Nikmir salah, tapi juga bentuk pembuktian atas integritas produk skincare milik Reza.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan kliennya lega dan puas dengan hasil sidang. Menurutnya, keputusan hakim membuktikan tindakan pemerasan melalui media sosial memang terbukti dilakukan Nikita Mirzani.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Surya menilai putusan itu juga sekaligus menjadi pembelaan bagi reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys. Selama ini, Nikita Mirzani kerap melontarkan tuduhan yang dianggap merugikan citra produk tersebut.
“Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ujarnya. Red/HS