Tok! Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara

.com, – Majelis Pengadilan Tindak (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut bersalah melakukan tindak pidana,” ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

BACA JUGA :   Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

BACA JUGA :   Peradi Bebaskan Anggotanya Tentukan Pilihan Suara pada Pemilu 2024

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!