Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui penasihat hukumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar dibebaskan dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).
“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Apabila, Tom Lembong telah dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Menurut Ari, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal itu, katanya, karena perbuatan Tom Lembong yang didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Selain itu, kata dia, surat dakwaan dinilai menyasar orang yang keliru lantaran berbagai pihak yang melakukan pembayaran, baik kepada pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, bukan terdakwa, melainkan sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.
“Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara,” tuturnya. Red/HS