TW Berhasil Ditangkap Kejaksaan Kalbar

Putraindonews.com, Kapuas Hulu – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Gedin Arianta, dikutip dari Antara, Sabtu (22/6).

Arianta menyebut penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06) kemarin.

BACA JUGA :   Jaksa Agung Dukung Transformasi Digital Kejaksaan RI Satu Data

Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Kendati begitu, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Arianta.

BACA JUGA :   Mahfud Tidak Menjawab Siapa Inisial T Dikaitkan Kasus Judol di Indonesia

Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Red/PS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!