Putraindonews.com,Jakarta – Tim penyidik KPK berhasil menyita uang sebanyak Rp59,49 dalam penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah politikus Ahmad Ali (AA), terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sebelum menggeledah di rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan,” tuturnya.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Red/HS