UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun

.com, – Universitas Gadjah Mada () mengaku telah siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI ().

Kepala Biro dan Organisasi UGM Veri Antoni seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/5), menyebut bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.

BACA JUGA :   Pasca Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah Harvey Moeis

“Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” kata Veri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

BACA JUGA :   Komnas HAM Minta Pemprov Kalbar Lakukan Pencegahan dan Penanganan TPPO

Termasuk, kata dia, kejelasan “legal standing” atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

“Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” ujar dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!