Unggahan Kepala Desa Kalipucung di Akun Tiktok Dinilai Tak Beri Contoh Baik

Putraindonews.com, Blitar – Hal yang tidak pantas ditiru oleh masyarakat seorang kepala desa di Kalipucung menyalakan petasan di tengah jalan saat moment lebaran Idhul Fitri 1446 hijriah 2025 kemarin.

Dalam unggahan di akun tiktok triharyonoblitar nampak Kepala Desa Kalipucung nampak menari girang setelah menyulut petasan yang disaksikan oleh warganya.

Hal tak pantas ditiru ini jelas sangat mencoreng citra kepala desa se Kabupaten Blitar, apalagi Tri Haryono adalah juga selaku ketua Papdesi Kabupaten Blitar (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia-Red).

BACA JUGA :   KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi AGK

Tindakan Tri Haryono jelas tidak mentaati undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang dapat dipidana .

Untuk hal ini Kepolisian RI pun telah mengeluarkan peringatan yang di sebar melalui baliho kecil ke seluruh polsek jajaran Polres Blitar kota dan Kabupaten, “dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan dan kembang api” namun apa yang terjadi justru itu dilakukan oleh oknum Kepala desa di Kecamatan Sanankulon yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Terkait dengan hal ini Kepala desa Kalipucung Tri Haryono, dihubungi media ini melalui pesan singkat nomor Whatshapp pada Senin (07/03/25) jam 10.31 WIB, Kepala desa pertama tidak menjawab, dan baru yang ke dua kali W A Triharyono menjawab, “masih di Wates,” katanya.

BACA JUGA :   Menjadi Lembaga Terpercaya, Hasil Survei Kejaksaan Agung Meningkat 81,2%

Jawaban ini tidak menerangkan alasan mengapa Tri Haryono Kepala Desa Kalipucung menyulut petasan dalam ukuran sedang di jalanan. Begitu senangnya Tri Haryono dalam unggahan vidio di tiktok yang disaksikan selain orang dewasa juga disaksikan anak anak kecil. Red/Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!