Putraindonews.com. Jakarta – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarmasin tengah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kali ini muncul upaya pengungkapan kasus rudapaksa di balik kematian Juwita.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI selaku pihak yang mendampingi keluarga korban meminta kepada TNI AL untuk menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumat (18/4).
Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.
“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten. Red/HS